Hingga kini, BNPB telah berupaya untuk melakukan koordinasi dengan BPBD seluruh provinsi terkait verifikasi dan validasi data bencana. Daerah - daerah yang belum mengirimkan rekapitulasi data kejadian dan dampak bencana diimbau untuk bisa melaporkan secara berkala setiap 3 bulan kepada BNPB. "Hal ini bertujuan untuk sinkronisasi data bencana antara pusat dan daerah serta akuntablitas penanggulangan bencana di Indonesia," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)