JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka atas laporan pencabulan terhadap mantan kekasihnya inisial AG (15). Kini, putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu terancam 15 tahun penjara atas kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Mario Dandy juga dijerat dengan Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 tahun, dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Trunoyudo, Senin (3/7/2023).
“Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka terkait dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh mantan kekasihnya, AG beberapa waktu yang lalu.
“Iya sudah (tersangka),” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Senin 3 Juli 2023.
AG sebelumnya melaporkan Mario Dandy Satriyo yang notabene kekasihnya atas kasus dugaan pencabulan anak . Laporan polisi atas persetujuan keluarga dan AG dibuat ke Polda Metro Jaya setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
“Akhirnya laporan kami diterima Polda Metro Jaya setelah kami berkoordinasi dengan Kasubdit Renakta dan Kanit PPA,” ujar kuasa hukum terdakwa AG, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin 8 Mei 2023.
Sementara itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap anak AG. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Penyidik juga telah memiliki bukti permulaan atas peristiwa tersebut.
”Setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikan proses Penyelidikan ke proses penyidikan,” kata Hengki dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
(Arief Setyadi )