Korban mengalami beberapa luka bacok cukup serius di kepala. "Saat ini korban masih dalam perawatan pihak medis," katanya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku. "Dan kini sudah diamankan di Mapolsek Sukanaga, untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.