MALANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyebut Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bisa ditutup bila terbukti melanggar aturan. Namun untuk proses pembubaran itu bisa langsung diputuskan mengingat harus ada penanganan pasca sejumlah kontroversi bermunculan.
Muhadjir menyebutkan, saat ini pemerintah melalui tim yang dipimpin oleh Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenpolhukam) Mahfud MD tengah menginvestigasi mengenai sistem pembelajaran dan seluk beluk Ponpes Al Zaytun.
"Kita lihat hasil diagnosisnya kemudian treatment-nya seperti apa, kita akan treatment mengikuti diagnosis, yang mendiagnosis kan Prof. Mahfud, terutama berkaitan dengan masalah yang berkaitan dengan hukum dulu," kata Muhadjir Effendy saat ditemui di Kota Malang, Jumat (7/7/2023) malam.
Menteri kelahiran Madiun ini menjelaskan, bila saat ini Ponpes Al Zaytun tengah menjalani pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Hal ini untuk memeriksa apakah kemungkinan ada dugaan penodaan agama, dugaan pencucian uang atau money laundry, hingga pelanggaran lain, yang perlu dibuktikan di pengadilan nanti.
"Yang jadi perhatian, itu kemungkinan pertama ada pidana, kemudian tentang berkaitan masalah penodaan agama, kemudian ada kemungkinan tindak money laundry. Tapi itu semua kan harus dibuktikan di dalam pengadilan," ujarnya.
"Nanti baru kita akan menetapkan kalau saya kan yang penting harus ada jaminan bahwa para santri itu pendidikan di dalamnya tidak boleh terhenti, harus berjalan seperti biasa dan berkelanjutan," imbuhnya.
Selain pemeriksaan dari sisi hukumnya, Muhadjir juga bakal mengawasi dari sistem pendidikan, dan aspek usaha yang dikelola oleh Ponpes Al Zaytun. Tetapi saat ini fokus utama pemerintah tengah memeriksa menyeluruh dari segi hukumnya untuk mencari formula apakah tepat atau tidak penyelenggaraan dan perizinan di Ponpes.
"Formulanya menunggu, memang sudah ada skenario -skenario tadi itu, tergantung nanti pemeriksaan dari sisi hukumnya seperti apa, termasuk siapa yang akan ditindak, kan kita belum tahu, siapa dan berapa, kemudian sampai seberapa berpengaruh terhadap pendidikan di dalamnya," paparnya.
Jika memang ditemukan adanya pelanggaran hukum dan dari sisi perizinan lainnya, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menyatakan Ponpes Al Zaytun bisa ditutup. Tetapi ia pribadi tak ingin sebenarnya menutup Ponpes Al Zaytun, mengingat kasusnya hampir sama dengan Ponpes Shiddiqiyyah Ploso, Jombang.
"(Ditutup atau tidak) tergantung nanti, cari diagnosis secara hukum sampai seberapa. Kalau saya berharap tidak (ditutup), ya kalau itu ditutup harus ada penanganan yang jauh lebih kompleks, terutama kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan yang ada di dalam," paparnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.