JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberikan pembekalan penguatan integritas kepada para penyelenggara negara. Kali ini, giliran Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki beserta jajaran Kemenkop UKM yang bakal diberikan wejangan antikorupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pembekalan antikorupsi kepada jajaran Kemenkop UKM akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, pagi hingga siang ini. Teten Masduki dijadwalkan akan hadir langsung dalam pembekalan tersebut.
"Menteri Teten Masduki, Sekretaris Kementerian Arif Rahman Hakim, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi empat Deputi dan dua Direktur Utama LPDB KUMKM dan LLP KUKM beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Selasa (11/7/2023).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK akan turun langsung memberikan pembekalan kepada jajaran Kemenkop UKM. Program ini diharapkan bisa mencegah korupsi di Kemenkop UKM.
Dalam upaya pencegahan korupsi, kata Ipi, KPK dan Kemenkop UKM telah bekerja sama di sejumlah program pencegahan korupsi maupun kajian. KPK juga sempat mengusut kasus korupsi yang ada di internal Kemenkop UKM.
Kasus tersebut terkait pengelolaan dana bergulir atau LPDB dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan dengan bunga rendah untuk pengembangan usaha koperasi dan UKM. Kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan.
Berdasarkan hasil identifikasi KPK terkait kasus tersebut, skema pinjaman LPDB berpotensi direkayasa. KPK juga menemukan ketidaksesuaian sasaran penerima penyaluran dana bergulir, proses pembiayaan atau pinjaman tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, proses remedial pinjaman tidak didasarkan terhadap prosedur yang memadai hingga lemahnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana bergulir.
"Sementara itu, program pencegahan korupsi lainnya, yaitu Survei Penilaian Integritas (SPI). Pada SPI 2022 Kemenkopukm meraih skor 75,60 dari skor rata-rata nasional 71,94. Skor ini naik dari sebelumnya di tahun 2021 meraih 73,80," sambung Ipi.
Dalam survei tersebut, KPK memetakan risiko dan potensi korupsi serta mengukur efektifitas upaya pencegahan korupsi di Kemenkop UKM sebagai salah satu instansi dari total 640 peserta SPI yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil SPI 2022, masih terdapat delapan titik rawan korupsi di Kemenkop UKM. Delapan titik tersebut meliputi:
1. Tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi;
2. Persepsi keberadaan trading in influence;
3. Risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa;
4. Risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM;
5. Risiko penyalahgunaan fasilitas kantor;
6. Risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas;
7. Risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor;
8. Risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi.
"Dari hasil SPI tersebut KPK juga telah memberikan rekomendasi dan bersama-sama Kemenkop UKM menyusun rencana aksi perbaikan yang implementasinya dimonitor oleh KPK," sambungnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.