JAKARTA - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan membantah adanya warga negara asing (WNA) Australia bernama Monique Sutherland yang didenda sebesar AUD 1.500 atau sekitar Rp15,2 juta oleh petugas imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Kami sudah membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respon dari yang bersangkutan terhadap korespondensi kami”, kata Barron dalam siaran persnya yang diterima pada Rabu (12/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal, antara lain dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kemudian, lanjut dia, terkait petugas imigrasi yang diperiksa, Barron mengungkapkan dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP), mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.
“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapa pun. Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai yang pada saat itu menyaksikan petugas kami melakukan proses pemeriksaan pendaratan terhadap Monique”, paparnya.
Dia mengatakan, Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang.
Akan tetapi, lanjutnya, Monique bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing mengatakan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali pada tanggal 5 Juni 2023 menggunkan maskapai Batik Air OD178 (Melbourne-Denpasar).
BACA JUGA:
“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai,” ucapnya.
BACA JUGA:
Untuk menghindari penumpukan antrean penumpang di konter pemeriksaan, sambung Barron, petugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi.
“Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor, dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor) serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan kami izinkan untuk masuk”, lanjut Anton.
Lebih lanjur, Barron menegaskan berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Namun demikian, kami Imigrasi Bali tetap terbuka apabila yang bersangkutan bersedia berkomunikasi dengan kami serta memberikan bukti-bukti bahwa memang peristiwa tersebut benar ada, kami akan buka kembali kasus ini. Tapi sementara yang bersangkutan tidak bisa dihubungi, adapun investigasi kami di sini sudah maksimal," jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia. Diketahui, Monique dan ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne).
(Widi Agustian)