Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 21 Februari 2026 |08:49 WIB
Jadi Kru Pemotretan, 13 WN Tiongkok dan Malaysia Dideportasi
Sebanyak 13 WN Tiongkok dan Malaysia dideportasi (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang menjadi kru dari kegiatan pemotretan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal.

"Kantor Imigrasi Jakarta Selatan telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap ke-13 warga negara asing tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, Jumat (20/2/2026).

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di wilayah Jakarta Selatan. 

Sebab itu, petugas melaksanakan kegiatan pemantauan keimigrasian dalam acara Celebrity Portrait Event by Luxuravision yang berlangsung di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan sesi pemotretan berkonsep selebritas di Jakarta pada 21–28 Januari 2026 dengan mekanisme pendaftaran berbayar untuk setiap sesi pemotretan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement