JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aliran uang suap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH). Termasuk, adanya dugaan aliran uang suap Hasbi Hasan yang mengucur ke rumah produksi.
KPK bakal mendalami aliran uang suap yang mengalir ke aset tersebut.
"Nanti biar Pak Asep selaku Direktur Penyidikan yang akan mendalami bagaimana tentang aset-aset milik HH yang dikelola oleh orang lain, termasuk juga rumah produksi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui channel YouTube KPK RI, Kamis (13/7/2023).
KPK mengendus adanya aliran uang dugaan suap Hasbi Hasan ke rumah produksi PT Athena Jaya Produksi (AJP). KPK sempat menelisik PT Athena Jaya Produksi lewat seorang Penyanyi, Windy Yunita Ghemary. Windy didalami keterangan soal pengelolaan PT Athena Jaya Produksi.
Ke depannya, kata Firli, tim penyidik bakal mendalami lebih detail sumber keuangan PT Athena Jaya Produksi. KPK bakal menyita rumah produksi tersebut jika terbukti ada aliran uang suap dari Hasbi Hasan.
"Tentu ini akan didalami sumber pembiayaan rumah produksi itu dari mana, kalau memang itu ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi tentu ada perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ucap Firli.
Sebelumnya, Windy Yunita Ghemary sempat mengakui bahwa pernah bekerja sama dalam satu perusahaan dengan Hasbi Hasan. Perusahaan tersebut yakni, PT Athena Jaya Produksi (AJP). Windy merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Athena Jaya Produksi.
"Kalau Pak Hasbi saya pernah kenal dulu pernah mendirikan apa. Nanya-nanya AJP (Athena Jaya Production) dulu pernah ada Athena Jaya kan," ungkap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Kendati demikian, Windy enggan membeberkan lebih detil keterkaitan perusahaan tersebut. Ia berdalih tidak tahu-menahu soal kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan. "Mohon tanya ke penyidik aja yang pasti saya 100 persen tidak ikut campur dalam kasus ini," klaimnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Sebagian uang itu kemudian diserahkan oleh Dadan ke Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.