JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor alias curanmor di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku tersebut yakni terdiri dari satu eksekutor berinisial MY alias Yoga (21) dan satu orang penadah bernama MS als Ahmad (29).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan, pelaku MY (21) sudah melakukan pencurian di Tambora sebanyak tiga kali dan menjual hasil curiannya di media sosial melalui platform facebook.
“MY sudah tiga kali mencuri motor jenis Honda Vario di Tambora, dua motor sudah dia jual ke penadah. Satu orang penadah berhasil ditangkap berinisial MS alias Ahmad (29), juga merupakan penjual nasi pecel," kata Putra dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).
Putra mengatakan, pelaku MY merupakan spesialis curanmor untuk motor berjenis Honda Vario. Dalam menjalankan aksinya, MY kerap menggunakan kunci duplikat yang dia buat.
“MY mencari sasaran sepeda motor jenis sama yang parkir sembarangan. Motor curian dia bobol dengan kunci palsu yang sebelumnya dia buat.” Kata Kompol Putra.
Sementara itu, untuk penadah MS, mengaku kenal dengan pelaku utama MY sejak mei 2023 melalui marketplace Facebook. MY menjual motor hasil curiannya melalui Facebook dengan nama samaran Yoga.
“Penadah MS yang kami tangkap membeli motor bodong dari pelaku MY (21) pada bulan Mei 2023, jenis Honda Vario warna Biru dengan harga enam juta rupiah. Namun sayangnya pada Bulan Juni, motor hasil curian yang dia beli, kemudian hilang di sekitar Jagakarsa, Jakarta selatan,” ujar Putra.
Karena motor yang hilang merupakan motor curian, MS tidak berani melaporkan kejadian curanmor yang dia alami ke kantor polisi setempat.
"Hanya satu motor yang berhasil disita oleh Polsek Tambora," ujar Putra.
Atas perbuatannya, pelaku MY disangkakan pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku MS disangkakan dengan Pasal 480 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)