Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Jamaah Haji Dipungut Pajak Rp550 Juta, Bawaannya Emas 1 Kg

Rahman Asmardika , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |05:01 WIB
4 Fakta Jamaah Haji Dipungut Pajak Rp550 Juta, Bawaannya  Emas 1 Kg
Mira Hayati. (Foto: MNC Media)
A
A
A

MAKASSAR Mira Hayati, seorang jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan menceritakan pengalamannya saat dikenakan pajak senilai lebih dari setengah miliar rupiah oleh Bea Cukai karena emas sebesat 1 kilogram dan oleh-oleh yang dibelinya di Arab Saudi.

BACA JUGA:

Beli Tas Berlapis Emas dengan Harga Fantastis, Wanita Makassar Ini Viral di Medsos 

Berikut fakta-fakta terkait pengalaman Mira tersebut

1. Dikenakan pajak Rp550 juta 

Wanita berusia 28 tahun itu mengatakan bahwa dirinya dikenakan pajak sebesar Rp550 juta atas semua barang-barang yang dibawanya dari Tanah Suci, termasuk emas seberat 1 kilogram. Bahkan, petugas juga sempat menahan barang-barang tersebut.

BACA JUGA:

Kemegahan Kesultanan Banjar, Selir Berhias Intan hingga Tempat Meludah dari Emas 

2. Minta keringanan 

Mira yang keberatan dengan jumlah pajak yang dibebankan meminta keringanan pada petugas bea cukai sehingga biaya yang harus dibayarkan diturunkan menjadi Rp278 juta.

"Saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," ujar Mira di rumahnya, di Kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement