MAKASSAR – Mira Hayati, seorang jamaah haji asal Makassar, Sulawesi Selatan menceritakan pengalamannya saat dikenakan pajak senilai lebih dari setengah miliar rupiah oleh Bea Cukai karena emas sebesat 1 kilogram dan oleh-oleh yang dibelinya di Arab Saudi.

Beli Tas Berlapis Emas dengan Harga Fantastis, Wanita Makassar Ini Viral di Medsos
Berikut fakta-fakta terkait pengalaman Mira tersebut
1. Dikenakan pajak Rp550 juta
Wanita berusia 28 tahun itu mengatakan bahwa dirinya dikenakan pajak sebesar Rp550 juta atas semua barang-barang yang dibawanya dari Tanah Suci, termasuk emas seberat 1 kilogram. Bahkan, petugas juga sempat menahan barang-barang tersebut.

Kemegahan Kesultanan Banjar, Selir Berhias Intan hingga Tempat Meludah dari Emas
2. Minta keringanan
Mira yang keberatan dengan jumlah pajak yang dibebankan meminta keringanan pada petugas bea cukai sehingga biaya yang harus dibayarkan diturunkan menjadi Rp278 juta.
"Saya bilang kenapa bukan setengah harga lagi pajaknya yang harus saya bayar, jadi kita nego sampai deal saya disuruh bayar Rp 278 juta baru bisa ambil barangnya karena kemarin semua apa-apa (barang-barang) dibongkar," ujar Mira di rumahnya, di Kompleks Ruko Pasar Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.