Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Penyalagunaan Dana Zakat Panji Gumilang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 20 Juli 2023 |16:34 WIB
 Usut Penyalagunaan Dana Zakat Panji Gumilang, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Panji Gumilang (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Polres Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan pengusutan laporan kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat Pimpiman Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa, pemeriksaan saksi itu menindaklanjuti laporan perkara dari Forum Indramayu.

"Bahwa Polres Indramayu hari ini akan meminta keterangan informasi terhadap pelapor dan saksi-saksi serta akan meminta barang bukti pendukung lainnya," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Ramadhan belum menyebutkan siapa saja saksi yang dipanggil terkait pengusutan laporan kasus tersebut.

Menurutnya, apabila sudah terpenuhi alat bukti dan segala sesuatu, nantinya laporan itu akan ditarik ke Bareskrim Polri.

"Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar," ujar Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement