BENGKULU - Terduga pelaku begal di Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap personel Polsek Curup, Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu.
Satu dari dua terduga pelaku begal yang diringkus itu berinisial DS (25), warga Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong. Pria 25 tahun ini membegal anak di bawah umur asal Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.
Saat itu perempuan berusia 13 tahun ini melintas di jalan raya Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, dengan mengendarai sepeda motor jenis matic merek Honda Scoopy, bernopol BD 3082 FB, warna cokelat.
BACA JUGA:
Ketika melintas di lokasi kejadian. Korban langsung dihentikan dua terduga pelaku serta mengancam perempuan 13 tahun ini dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Tak berani melawan korban pun menyerahkan kendaraan dan HP miliknya ke terduga pelaku.
BACA JUGA:
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami pelajar perempuan ini dilaporkan ke Polsek Curup. Usai menerima laporan, personel Polsek Curup melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku.
Saat ingin ditangkap di daerah Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, terduga pelaku DS berusaha kabur dan melawan petugas. Sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pria 25 tahun ini di bagian kaki.
''Terduga pelaku mengancam korban dengan sebilah senjata tajam. Terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,'' kata Kapolres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Juda Trisno Tampubolon, Sabtu (22/7/2023).
(Qur'anul Hidayat)