TANGERANG - Dua orang pria berinisial MS (22) dan MR (18), ditangkap lantaran melakukan pencurian motor (Curanmor) dengan kekerasan di Jalan Survana, Sutra Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Mereka beraksi bersama komplotannya yang berjumlah enam orang. Sementara, empat orang lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan peristiwa ini terjadi pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, korban bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di lokasi tersebut.
"Sekira jam 03.00 WIB datang pelaku berjumlah 6 orang diantaranya MS, MR, IP, AM, OJ dan KS mengendarai 2 unit sepeda motor berboncengan 3. Kemudian 3 orang pelaku yang berinisial MS, MR, OJ turun dari sepeda motor an langsung menghampiri korban," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Salah satu pelaku MS mengacungkan senjata tajam (Sajam) jenis celurit ke arah korban. Korban pun melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor matik-nya yang berjenis Honda Vario warna hitam.
"Sepeda motor Honda Vario warna hitam sudah dimodifikasi warna tertinggal dan langsung diambil oleh pelaku OJ dan dibawa oleh para pelaku kerumah MS dan kemudian doi bongkar, dipereteli oleh pelaku dan dijual per item ke penjual rongsokan di daerah Kampung Bambu," jelas Irfan.
Para pelaku menjual motor tersebut denga harga Rp 475 ribu. Atas kejadian ini, koebam mengalami kerugian mencapai Rp 15 juta.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.