Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
Pernyataan Tanak tersebut direspons oleh Brigjen Asep Guntur. Asep enggan para penyidik dan penyelidik disalahkan. Oleh karenanya, ia siap bertanggung jawab. Bentuk tanggung jawab Brigjen Asep Guntur yakni lewat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan KPK.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.