Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menko Polhukam Gelar Rapat Koordinasi Soal Ponpes Al Zaytun, Ini Hasilnya

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 03 Agustus 2023 |16:23 WIB
Menko Polhukam Gelar Rapat Koordinasi Soal Ponpes Al Zaytun, Ini Hasilnya
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: dok MPI/Riana)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Agama, Menkumham, Kepala PPATK, Kabareskrim Polri, dan Gubernur Jawa Barat.

Rapat tersebut membahas langkah lanjutan untuk Pondok Pesantren Al Zaytun setelah pimpinannya yakni Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Karena kami menyadari bahwa energi terbesar dari gerakan, dari penyelenggaraan pondok pesantren Al Zaytun itu terutama masalah manajemen dan pendanaan ada di bawah kendali pak Panji Gumilang," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Berdasarkan hasil rapat, kata Mahfud, ada dua hal yang menjadi fokus utama. Pertama adalah mengenai pendampingan pondok pesantren. Sebab, pemerintah sepakat untuk tidak membubarkan Al Zaytun, dan proses belajar mengajar akan tetap berjalan.

"Pertama, menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada pondok pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya," katanya.

"Jadi ini pendampingan, dan kementerian agama serta tim ini tadi diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan, maupun tenaga-tenaga pendidik, terdidik gitu, untuk menyelenggarakan pendidikan pondok pesantren al-zaytun sesuai dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Poin kedua, kata Mahfud, adalah Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama yang sedang berlangsung.

"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri ada laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan, tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, sementara tindak pidana umum berkaitan dengan pemalsuan, penggelapan, pencaplokan dan macam-macam transaksi-transaksi.

"Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," katanya.

"Karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung tetapi juga laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan oleh sumber lain dari masyarakat," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement