Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Digugat Panji Gumilang atas Penetapan Tersangka Pencucian Uang, Polri : Tunggu Hasil Sidangnya

Riana Rizkia , Jurnalis-Sabtu, 04 Mei 2024 |04:47 WIB
Digugat Panji Gumilang atas Penetapan Tersangka Pencucian Uang, Polri : Tunggu Hasil Sidangnya
Bareskrim Polri (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Menanggapi hal tersebut,Direktur Tidana Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa penetapan Panji sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan berkekuatan hukum.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka (Panji Gumilang) sah dan berkekuatan hukum," Kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

 BACA JUGA:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement