Namun, kata Whisnu, langkah Panji menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri juga merupakan tindakan yang sah dan tidak melanggar hukum. Sehingga ia pun mempersilakan, karena telah diatur dalam undang-undang.
"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang jadi sah-sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan," katanya.
BACA JUGA:
Whisnu mengatakan, semuanya akan diuji dan terbukti dalam persidangan praperadilan, apakah gugatan Panji Gumilang akan diterima atau tidak.
"Tunggu saja hasil sidangnya," ucapnya.
(Salman Mardira)