Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama

Andrian Supendi , Jurnalis-Rabu, 20 Maret 2024 |17:00 WIB
 Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama
Panji Gumilang saat di PN Indramayu (foto: MPI/Andrian)
A
A
A



INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3/2024).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement