Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
"Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum," ujar dia.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. "Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000," ucap dia.
Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
"Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu," ungkap Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama.
(Awaludin)