Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca Kasus Kabasarnas, Wapres Ma'ruf Amin Nilai Revisi UU Peradilan Militer Hal Wajar

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 07 Agustus 2023 |08:29 WIB
Berkaca Kasus Kabasarnas, Wapres Ma'ruf Amin Nilai Revisi UU Peradilan Militer Hal Wajar
Wapres KH Maruf Amin (Foto: Setwapres)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai wajar adanya revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah Undang-Undang (UU). Salah satunya UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Wapres merespons adanya desakan publik yang menginginkan agar UU Peradilan Militer ini direvisi. Pasalnya, ketentuan UU ini dianggap membuat seorang anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum dapat lolos dari jerat hukum karena akan diadili di peradilan militer.

Sebelumnya, desakan ini muncul saat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Henri Alfiandi ditetapkan tersangka oleh penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) atas kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

 BACA JUGA:

Henri sebelumnya terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang sama.

“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Dalam waktu sekian lama, biasanya setelah pelaksanaan, ada hal-hal yang dirasakan untuk direvisi,” ujar Wapres dikutip dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Wapres Ma’ruf Amin pun berpendapat, revisi UU Peradilan Militer adalah sebuah kewajaran. “Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” Ma’ruf Amin menambahkan.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin mengatkan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah tepat. Bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang.

Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut, sebab ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.

 BACA JUGA:

“Saya kira silakan terus berjalan [revisi UU Nomor 31] dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” pungkas Wapres.

(Furqon Al Fauzi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement