Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Beberapa Pejabat Kemenhub Terima Uang Panas Proyek Kereta Api

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 08 Agustus 2023 |08:58 WIB
KPK Duga Beberapa Pejabat Kemenhub Terima Uang Panas Proyek Kereta Api
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima uang dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api.

Para pejabat Kemenhub yang diduga turut kecipratan uang panas tersebut sedang ditelusuri KPK lewat keterangan para saksi. Para saksi yang diduga mengetahui aliran uang untuk pejabat Kemenhub yakni, Roni Gunawan dan Mustono yang merupakan Wiraswasta.

"Roni Gunawan dan Mustono (Wiraswasta) kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pejabat di Kemenhub," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2023).

Tak hanya itu, KPK saat ini juga sedang melacak aliran uang dugaan suap untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan (BH) dan pejabat kereta api lainnya. Aliran uang itu didalami lewat tersangka Dion Renato Sugiarto.

"Dion Renato Sugiarto (wiraswasta), saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan di Lapas Semarang. Tim penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi antara lain masih terkait dengan pemberian uang ke tersangka BH dkk," jelasnya.

Bernard Hasibuan diduga menggunakan uang hasil penerimaan suapnya tersebut untuk membeli sejumlah aset. Dugaan pengalihan uang hasil suap Bernard itu juga sedang didalami lembaga antirasuah lewat saksi notaris Wieke Dewi Suryandari.

"Wieke Dewi Suryandari (Notaris), saksi hadir dan pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang. Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya pembelian aset menggunakan uang suap oleh tersangka BH," ucapnya.

Belakangan, KPK memang sedang fokus mengusut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api lewat pemeriksaan saksi. Adapun, sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Kemudian, Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto, serta Dirjen Perkeretaapian, M Risal Wasal. Lantas, para Anggota Komisi V DPR RI, Ridwan Bae, Andi Iwan Darmawan Aras, serta Sudewo.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Dari 10 tersangka tersebut, enam di antaranya merupakan pihak penerima suap.

Keenam tersangka penerima suap yakni, Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya.

Kemudian, PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah; serta PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar), Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara itu, empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap yakni, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim, serta Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Dalam perkara ini, enam pejabat DJKA Kemenhub diduga telah menerima suap senilai Rp14,5 miliar terkait empat proyek jalur kereta api di Indonesia. Empat proyek yang menjadi bancakan tersebut yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso.

Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan. Selanjutnya, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa - Sumatera.

Keenam pejabat pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu diduga menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek sekira 5 sampai dengan 10 persen dari nilai proyek tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement