JAKARTA - Hukuman mati untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman penjara seumur hidup. Pengacara Sambo pun menanggapi putusan dari MA tersebut.
"Menanggapi pembacaan putusan kasasi, kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis pada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan MA tersebut atas putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Namun, tentang materi perkara lebih rinci,pihaknya perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.
"Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dianulir oleh MA melalui vonis Kasasinya. Ferdy Sambo yang sebelumnya dihukum mati menjadi dihukum seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara menjadi dihukum 10 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.