JAKARTA- Seperti kasus Ferdy Sambo, berapa lama hukuman penjara seumur hidup di Indonesia yang bikin warganet kesal. Hal ini dikarenakan keputusan MA yang mengubah hukuman penjara seumur hidup untuk suami dari Putri Chandarwati.
Banyak orang yang pada akhirnya memperdebatkan lamanya hukuman penjara seumur hidup yang dirasakan oleh Mantan Kadiv Propam (non aktif) tersebut.
Lantas berapa lama hukuman penjara seumur hidup di Indonesia untuk Ferdi Sambo? Pertanyaan ini akan dijawab berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang termuat dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 KUHP.
Dalam Pasal 12 ayat (1) KUHPdisimpulkan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.
Apabila, penjara seumur hidup artinya hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.
Melalui penjelasan tersebut dapat ditafsirkan secara tepat bahwa arti hukuman penjara seumur hidup dapat diartikan sebagai terpidana menjalani penjara sepanjang ia masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara.
Seperti diketahui, Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat diubah Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diputuskan lewat sidang putusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat hari ini, Selasa, (8/8/2023).
MA menurukan lima hakim dalam sidang kasus Ferdy Sambo ini. Suhadi terpilih sebagai ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.
(RIN)
(Rani Hardjanti)