Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo, Wapres: Wilayah Yudikatif, Kita Tak Boleh Intervensi

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 10 Agustus 2023 |19:15 WIB
MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo, Wapres: Wilayah Yudikatif, Kita Tak Boleh Intervensi
Wapres Maruf Amin (Foto: Biro Setwapres/Binti M)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. MA mengubah putusan Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kemudian dikuatkan di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu, pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” kata Wapres usai meresmikan Masjid KH Hasyim Asyari di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).

Wapres menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi keputusan pengadilan. “Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga Kasasi,” ujarnya.

Sebab itu, kata Wapres, jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA maka ada mekanisme hukum lain yang bisa ditempuh. “Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” tandasnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement