Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sindikat Maling Motor, Sudah Beraksi 7 Kali di Koja dan Cilincing

Yohannes Tobing , Jurnalis-Sabtu, 12 Agustus 2023 |16:20 WIB
Polisi Tangkap Sindikat Maling Motor, Sudah Beraksi 7 Kali di Koja dan Cilincing
Polisi tangkap pelaku curanmor yang sudah beraksi tujuh kali di Jakarta Utara. (Foto: Yohannes Tobing)
A
A
A

JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap sindikat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sekitar Jakarta Utara. Dalam pengakuannya, dua pelaku curanmor Rian Hadi Sutomo alias Botak dan Ahmad Sofyan alias Acun telah beberapa kali beraksi. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan atas pencurian motor yang sedang marak dalam kurun waktu belakangan ini di wilayah Jakarta Utara tepatnya di Cilincing. 

BACA JUGA:

Terekam CCTV, Spesialis Curanmor Gasak Motor yang Sedang Terparkir di Dalam Rumah 

"Dasarnya adalah laporan polisi yang terjadi pada tanggal 17 Juli 2023 yaitu pencurian sepeda motor di Jalan Sungai tiram Marunda kecamatan Cilincing Jakarta Utara pagi hari Senin tanggal 17 Juli 2023," Kata Gidion saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/8/2023). 

Menurut Gidion, para pelaku dalam menjalankan aksinya berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Pop B 3204 KLX (Pelat Palsu). Keduanya berkeliling wilayah Koja dan sekitaran Cilincing mencari motor yang diincar. 

BACA JUGA:

Lagi Ngamar di Hotel, Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap Polisi 

Saat mendapat motor yang menjadi target, kedua pelaku berbagi peran masing-masing. Rian bersiaga di atas motor sambil mengawasi situasi sekitar dan pelaku Sofyan berperan sebagai eksekutor. 

"Modus Pencurian sepeda motor menggunakan Letter T ataupun JT. Jadi tersangkanya ada 7 orang yang melakukan pengembangan. Sebetulnya sudah 7 TKP dan dilakukan 7 orang hanya yang tertangkap bareng ini masih 2 yang lainnya DPO,” ucapnya.

Hingga saat ini polisi masih memburu dan mengejar kelima pelaku yang juga turut serta dalam aksi curanmor ini. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor dan kunci letter T.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement