JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menyatakan bahwa Karyawan KAI tersangka kasus teroris DE (28) pada tahun 2010 telah bergabung ke jaringan Mujahidin Indonesia Barat (MIB).
"Awalnya yang bersangkutan pada tahun 2010 pernah bergabung dengan jaringan mujahidin Indonesia Barat itu pimpinan yang sudah pernah ditangkap," kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, kata Aswin, yang bersangkutan pada tahun 2014 melakukan baiat atau sumpah setia ke organisasi ISIS.
"Pada 2014 pertama kali menyatakan baiat kepada Amir," ujar Aswin.
Sejak saat ini, menurut Aswin, pelaku mulai aktif melakukan aktivitas terkait dengan tindak pidana terorisme.