JAKARTA - Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Menurut salah satu jaksa penuntut umum, hukuman tersebut tidak sepadan dengan perbuatannya.
"Sekali pun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan ke pada anak korban," ujar jaksa penuntut umum, Selasa (15/8/2023).
Menurutnya, penderitaan yang dialami kliennya tidak sebanding tuntutan pokok tersebut. Pasalnya, Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) sudah berencana melakukan penganiayaan terhadap kliennya.
"Membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan David saat bertubi-tubi dipukul di tendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy. Maka, khusus Dandy ancaman pidana itu tidak lah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David," tuturnya.