JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, jaksa menuntut Mario Dandy membayar restitusi Rp120 miliar. Jika tidak membayar restitusi, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahu.
Jaksa menuntut Mario Dandy dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Berikut fakta-fakta tuntutan jaksa terhadap Mario Dandy, sebagaimana dirangkum pada Rabu (16/8/2023) :
1. Motif Kuat
Jaksa menyebut Mario Dandy memiliki motif kuat untuk menganiaya David Ozora.
"Mario Dandy memiliki motif kuat untuk melakukan penganiayaan kepada anak korban. Motif timbul karena merasa marah anak korban memiliki hubungan dengan saksi AG yang merupakan (mantan) pacar," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Jaksa menjelaskan, Mario menyadari David Ozora merupakan mantan pacar anak AG. Ini menunjukkan Mario memiliki motivasi melampiaskan amarahnya ke David Ozora.
"Emosi yang kuat, rasa marah, sakit hati, tidak hanya implusif. Saat itu, terdakwa Mario Dandy dan anak AG sengaja memanfaatkan hubungan masa lalunya dengan David Ozora untuk memancing anak korban memberikan informasi lokasi," tuturnya.
2. Penganiayaan Berat
Jaksa menilai unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi secara hukum.
Jaksa mengatakan, terdakwa Mario Dandy tidak hanya melakukan penganiayaan berat, tapi juga mencoba merahasiakan tindakannya dengan berupaya mengaburkan fakta. Hal ini menunjukkan upaya Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).