Jaksa menerangkan, dalam konteks tersebut, fakta-fakta yang ada memberikan bukti kuat tindakan penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy beserta Shane Luaks dan anak AGH memiliki unsur rencana terlebih dahulu, motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang.
Semuanya mengisyaratkan Mario Dandy Cs dengan sengaja merencakanan dan melaksanakan tindakan penganiayaan berat dengan niat yang jelas dan maksud terencana.
"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Jaksa.
3. Cacat Permanen
Jaksa menilai perbuatan Mario berdampak kecacatan permanen pada otak David.
Jaksa mengatakan, akibat perbuatan Mario, David mengalami luka fisik signifikan, yaitu luka lecet, luka memar, luka robek di bibir, dan bercak memar di otak. Luka itu memberikan gambaran sejauh mana tindakan tersebut menyebabkan cedera kepada tubuh korban.
"Ukuran luka dan bercak memar yang cukup besar menunjukkan intensitas dan keparahan dari serangkaian timdakan tersebut," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (15/8/2023).
Selain itu, kata Jaksa, terdapat dampak pada otak dan cacat permanen. Berdasarkan informasi CT scan, bengkak pada anak korban dan bercak memar akibat benturan keras meski tidak ada pendarahan dan keterangan. Hal itu menunjukkan cedera kepala yang diakibatkan oleh tindakan kekarasan memiliki dampak serius pada otak anak korban. Berdasarkan keterangan dokter saraf, kondisi ini berpotensi mengakibatkan cacat permanen.
"Dampak pada otak dapat memiliki implikasi lebih mendalam, termasuk pada kognitif emosional dan fisik anak korban dalam jangka panjang. Analisa ini memberikan implikasi yang signifikan dari segi hukum maupun kemanusiaan," tutur Jaksa.
4. Tuntutan 12 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun" ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).
"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," kata Jaksa lagi.