Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teks UUD 1945 untuk Upacara 17 Agustus, Lengkap dengan Maknanya

Endang Oktaviyanti , Jurnalis-Rabu, 16 Agustus 2023 |19:55 WIB
Teks UUD 1945 untuk Upacara 17 Agustus, Lengkap dengan Maknanya
Ilustrasi Teks UUD 1945 (Foto:Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Teks UUD 1945 untuk upacara 17 Agustus terdapat empat alinea, di mana masing-masing alinea memiliki makna tersendiri. UUD 1945 pun ditunjukkan sebagai wujud bentuk 'sumpah' atas pengorbanan para pejuang.

Pembacaan teks pun biasanya dibacakan oleh Inspektur Upacara setelah pembacaan teks Pancasila, kemudian diikuti peserta upacara.

Mengutip berbagai sumber,Kamis (17/8/2023), berikut teks UUD 1945 Agustus.

-Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

-Makna UUD 1945

Ada terdapat alinea dalam UUD 1945, di mana masing-masing memiliki makna tersendiri seperti:

Pada alinea pertama, di mana menyebutkan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Artinya, menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menentang penjajahan di mana saja karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan rasa keadilan.

Pada aliniea kedua yang berisikan tentang perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Makna dari alinea kedua adalah pengakuan akan kesadaran bahwa kemerdekaan Negara Indonesia bukanlah akhir perjuangan, akan tetapi awal dimulainya sebuah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga dalam UUD 1945, berbunyi atas berkat rakhmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Ungkapan tersebut mengandung makna motivasi spiritual yang luhur serta suatu pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.

Ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa karena berkat ridha-Nya bangsa Indonesia berhasil mencapai kemerdekaan.

Alinea keempat mengatakan kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Maknanya:

Fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia.

Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan.

Sistem pemerintahan negara, yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi).

Dasar negara, yaitu Pancasila.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement