TANGERANG - Bertepatan dengan momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, sebanyak 818 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas I Tangerang, menerima remisi.
Sebanyak 790 warga binaan masuk kategori Remisi Umum (RU) I dengan pemotongan masa tahanan mulai dari satu hingga lima bulan, dan sisanya sebanyak 28 warga binaan kategori Remisi Umum (RU) II.
Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Zaenal Fikri mengatakan, sebelumnya 866 warga binaan diajukan untuk bisa mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, hanya 818 warga binaan yang akhirnya mendapatkan remisi berdasarkan kelengkapan persyaratan Kementerian Hukum dan HAM .
"Kita ajukan 866 orang, namun hanya 818 yang mendapatkan remisi, karena berkasnya sudah lengkap. Sementara ada 28 warga binaan mendapatkan RU II, dengan 21 orang langsung bebas, sedangkan sisanya menyusul karena ada denda yang belum dibayarkan," katanya.
Meski begitu, warga binaan yang tertunda mendapatkan remisinya akan diberikan di kemudian hari dengan syarat, sudah melengkapi berkas, hingga membayar denda dengan sisa masa tahanan.
"Warga binaan yang kita ajukan ini, seluruhnya sudah memenuhi syarat, mulai dari menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan, kemudian berkelakuan baik. Namun memang, tertahan karena ada berkas administrasi yang belum dipenuhi. Jadi, remisi akan diberikan kemudian hari," ujarnya.