Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Ungkap Peredaran Senpi Ilegal di Jabar dan Jatim, 4 Orang Ditangkap

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Sabtu, 19 Agustus 2023 |20:32 WIB
Polda Metro Ungkap Peredaran Senpi Ilegal di Jabar dan Jatim, 4 Orang Ditangkap
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran senpi ilegal, di mana 4 orang kembali tingkap di 3 lokasi berbeda, di antaranya di Ngawi, Jawa Timur; hingga Garut-Sumedang, Jawa Barat.

Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan penjual, pembeli, hingga pemodif senpi ilegal.

"Berawal dari mengamankan pelaku R, residivis jual beli senpi illegal, pernah ditangkap Resmob Polda Metro Jaya pada tahun 2017," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8/2023).

Dari penangkapam terhadap R, kata dia, polisi lantas melakukan pengembangan hingga diciduk 4 orang tersangka. Di Garut, polisi mengamankan ANR, dan di Sumedang polisi mengamankan TRR. Kemudian di Ngawi polisi mengamankan 2 tersangka, yakni LMP dan W.

"Kegiatan pengembangan di Ngawi, Jawa Timur tanggal 16 Agustus 2023, di Garut Jawa Barat tanggal 18 Agustus 2023, dan di Sumedang Jawa Barat tanggal 19 Agustus 2023," tuturnya.

Dia menerangkan bahwa dari ANR polisi juga mengamankan foto-foto senpi ilegal yang sudah diedarkan pada R, dari RR diamankan beberapa pucuk senjata api revolver dan senjata api konversi, peluru, hingga alat bubut. Lalu, dari LMP diamankan sejumlah pucuk senpi hingga peluru, dan dari W diamankan pula senpi airgun dan peluru.

Trunoyudo menambahkan, ANR diketahui pernah melakukan transaksi senpi ilegal yang dipesan R, lalu TRR membuat dan merakit senjata api ilegal, lalu LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk airgun dari LMP dan dititipkan 1 kotak amunisi 9 mm pada kurun waktu 2018-2020. Adapun Polda Metro Jaya dalam setiap pengembangan penyelidikan tetap berkolaborasi dengan Densus 88/AT.

 BACA JUGA:

"Peran para tersangka, ANR memesan senjata api dan memperjualbelikan senjata api ilegal. TRR menerima pesanan, merakit, dan mengkonversi senjata api ilegal, yaitu mengubah dari airgun menjadi senjata api maupun membuat senjata api illegal. LMP menjual senpi pada W, dan W membeli 1 pucuk airgun," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement