Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 23 Agustus 2023 |07:44 WIB
KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka penyuap Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA). Ketiganya diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari ke depan.

Adapun, ketiga penyuap Henri Alfiandi tersebut yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

"Perpanjangan penahanan tersangka MG dkk kembali dilakukan untuk masing-masing selama 40 hari kedepan di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).

Ali menguraikan, untuk tersangka Marilya dan Roni Aidil diperpanjang masa penahanannya hingga 23 September 2023. Sementara, tersangka Mulsunadi Gunawan diperpanjang masa tahanannya sampai 28 September 2023.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih tetap mengumpulkan alat bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara dari para tersangka dimaksud," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement