JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi Bakti Kominfo pada Kamis (23/8/2023). Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menghadirkan 8 saksi dalam kasus tersebut.
Adapun mereka dihadirkan untuk bersaksi terhadap tiga terdakwa, yakni eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
BACA JUGA:
"Kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto," tulis keterangan PN Jakarta Pusat.
Adapun terdapat lima Direktur Utama (Dirut) hingga penerjemah bahasa Mandarin guna membongkar kasus korupsi Johnny Cs kali ini, di antaranya:
BACA JUGA:
1. Penterjemah Mandarin Asrofil Hidayat (karyawan PNS Kejagung).
2. Huang Liang (China/46/, TA residence CEO Fiberhome Technologies Indonesia.
3. Deng Mingsong '86, Sales Director Fiberhome Technologies Indonesia.
4. Budi Prasetyo (72 th) Dirut PT MTD.