Korban yang masih remaja baru saja pulang membeli gas 3 Kilogram. Pelaku menumpang motor korban hingga ke depan komplek sambil menawarkan biar dirinya yang membawa sepeda motor korban.
Di tengah perjalanan korban tiba tiba didorong dan disuruh turun paksa oleh pelaku. Sadar sepeda motornya akan diambil korban melawan hingga terjadi perkelahian.
Pelaku yang diamankan dibawa ke Mapolsek Sukarami Palembang di hadapan petuga, Dodi mengaku korban terus berteriak maling. Namun, saat tertangkap warga, dirinya berusaha meyakinkan warga kalau dirinya akan menagih utang seolah olah korban mempunyai utang kepadanya.
Sementara saksi mata di lokasi kejadian sempat bingung saat akan menolong korban, Dwi Anom menjelaskan, keduanya sama sama berteriak saling menuduh. Namun, akhirnya diketahui kalau pelaku membuat drama soal utang.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Denny Irawan mengatakan, pelaku berusaha merampas motor korban dengan modus pelaku menyetop korban meminta diantarkan ke suatu tempat. Pelaku memilih korban yang masih anak-anak. Di tengah jalan, pelaku memaksa korban mengambil motor korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Arief Setyadi )