Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panglima TNI Ancam Hukum Mati Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Aceh

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 28 Agustus 2023 |11:05 WIB
Panglima TNI Ancam Hukum Mati Oknum Paspampres yang Bunuh Warga Aceh
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono (Dok Puspen TNI)
A
A
A

JAKARTA - Oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menjadi pelaku penganiayaan seorang warga asal Aceh hingga tewas. Merespons hal tersebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan, proses hukum akan terus berjalan.

Jika terbukti melakukan penganiayaan, kata Yudo, pelaku harus mendapat hukuman setimpal. Maksimal hukuman mati, minimal seumur hidup.

"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono kepada wartawan, Senin (28/8/2023).

"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," katanya.

Sebagai informasi, seorang Warga Gampong Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh, Imam Masykur (25), tewas setelah mengalami dugaan penganiayaan oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di daerah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Komandan Paspampres, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay membenarkan terduga pelaku merupakan anggotanya. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan.

"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (27/8/2023).

Rafael mengungkap, saat ini oknum Anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres tersebut dikabarkan adalah Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement