Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Kuncoro Wibowo Beri Perintah Buat Dokumen Fiktif Terkait Distribusi Bansos

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 29 Agustus 2023 |10:34 WIB
KPK Duga Kuncoro Wibowo Beri Perintah Buat Dokumen Fiktif Terkait Distribusi Bansos
KPK menduga Kuncoro Wibowo memberikan perintah untuk membuatkan dokumen fiktif terkait distribusi bansor. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo (MKW) diduga telah memberikan perintah menyimpang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Eks Dirut PT Transjakarta itu diduga memerintahkan untuk membuat dokumen fiktif terkait pendistribusian bansos beras.

Dugaan tersebut kemudian didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat dua saksi yakni, mantan Kadivre Lampung PT BGR, Slamet Baedowi dan mantan Kadivre Medan PT BGR, Sumarsono. Keduanya dicecar soal dugaan adanya perintah menyimpang Kuncoro Wibowo serta proses distribusi beras di Lampung dan Medan.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distrbusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (29/8/2023).

 BACA JUGA:

"Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud," sambungnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

 BACA JUGA:

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut. Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement