JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan berat terhadap David Ozora. Kali ini, kubu terdakwa, Mario Dandy akan menanggapi replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, Mario Dandy dan penasehat hukumnya telah mengajukan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Bahkan, nota pembelaan itu sudah ditanggapi semuanya oleh JPU dengan kesimpulan menolak nota pembelaan itu.
"Jadwal sidang duplik terdakwa dan penasehat hukumnya," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Selasa (29/8/2023).
Agenda duplik tersebut bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB.
Mario dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang sebelumnya. Jaksa menyatakan perbuatan Mario kepada David tidak manusiawi dan sadis. Dalam tuntutannya, tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan Mario. Sementara Shane, dituntut 5 tahun penjara dalam perkara ini.
Berbeda dengan Mario, JPU menyatakan Shane telah menyesali perbuatannya ikut menganiaya David. Keduanya juga dibebankan biaya restitusi terhadap David dengan nilai Rp120 miliar.
Jika Mario tidak mampu membayar biaya restitusi maka diganti dengan tambahan kurungan penjara selama 7 tahun. Sedangkan Shane apabila tidak mampu membayar restitusi ditambah masa pidananya selama 6 bulan.
Jaksa Tolak Pleidoi Mario Dandy
JPU menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis 24 Agustus 2023. Jaksa menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya, khususnya berkaitan pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.