JAKARTA - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 10.668 sertifikat tanah untuk warga pesisir di acara GTRA Summit di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Diketahui sertifikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistibusi Tanah, dan Sertifikasi Masyarakat Pesisir se-Provinsi Kepulauan Riau.
Menurut Hadi, hal tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar masyarakat yang bermukim di atas air dan di wilayah pesisir diberikan kepastian hukum hak atas tanah dan hal ini merupakan bentuk wujud kehadiran negara.
“Kita sama-sama warga negara Indonesia, karena itu tidak boleh ada diskriminasi dalam penerbitan sertipikat kepada masyarakat yang hidup di atas air,” ungkap Menteri Hadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (30/8/2023).
Bertempat di Coastal Area, Kabupaten Karimun, Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa sertipikat yang diserahkan berjumlah 10.668 dengan rincian: PTSL sebanyak 7.680 bidang, Redistribusi Tanah 1.082 bidang, dan untuk masyarakat pesisir sebanyak 1.726 bidang.
Menteru Hadi menerangkan, dengan terbitnya sertifikat, maka tanah yang dimiliki sudah terdaftar di Kantor Pertanahan dan sudah tercatat secara jelas letak, luas, batas dan nama pemiliknya dan akan terhindar dari sengketa dan konflik sekaligus mengurangi ruang gerak mafia tanah.
“Mafia tanah sangat meresahkan dan bikin ruwet, Insya Allah bidang tanah Bapak/Ibu sekarang terhindar dari gerakan itu,” ujar Mantan Panglima TNI tersebut.
Menteri ATR/BPN menekankan dirinya sudah mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk tidak segan-segan menggebuk mafia tanah, sebab mafia tanah tidak pernah memandang rakyat kecil dalam melakukan tindak kejahatannya.
“Bapak Presiden memerintahkan agar jangan ragu-ragu untuk menggebuk Mafia Tanah yang jahat,” sambungnya.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto juga berpesan agar sertipikat tanah yang telah diterima dapat disimpan dengan baik. Bila perlu, sertipikat ini di fotocopy dan disimpan di dalam plastik, sehingga apabila terjadi musibah kebakaran atau banjir, bisa menggunakan salinan fotocopy sertipikat tersebut untuk mengurus ke Kantor Pertanahan.
“Mohon sertipikat Bapak/Ibu dijaga sebaik-baiknya seperti difotocopy. Naudzubilah ada mafia tanah menyelinap atau terjadi bencana, maka salinannya bisa dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diterbitkan sertipikat yang baru,” ujar Hadi Tjahjanto.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.