SUKABUMI - Empat pelaku judi online ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi. Dari keempat orang itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, empat orang yang terlibat perjudian online slot masing-masing berisial TS (28), E (27), PU (31), dan M (24) dan mereka punya peran yang berbeda.
"TS (28 tahun), konten kreator di Cangkul88.com, Sensa88.ink, Gogo90.us, keuntungan 6 juta. E alias I (27 tahun), spamer di situs yang sama, keuntungan 6-10 juta. P (31 tahun), desainer di situs yang sama, keuntungan Rp30 juta. N (24 tahun), Followup member di situs yang sama," ujar AKBP Maruly Pardede, Sabtu (9/9/2023).
AKBP Maruly Pardede menjelaskan, para tersangka itu sudah beroperasi selama 3 bulan. Sebelumnya, 20 Agustus 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Sukabumi mendatangi lokasi perumahan Prema Pera di Desa Kerta Raharja, Kecamatan Cikembar, berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Kemudian, dilakukan pengembangan di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunung Guruh, hingga total empat orang berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit CPU, 2 unit monitor, 2 unit handphone, dan 2 buah sim card.
"Modus operandi pelaku membuat konten yang mempromosikan judi online slot, dengan setiap pelaku mendapatkan keuntungan sesuai perannya," ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka tengah diselidiki dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi. Pihak berwenang juga melakukan pendalaman terhadap website yang terlibat, serta berkoordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar untuk penyelidikan di luar negeri.
"Dari pendalaman baik itu website yang kita telusuri, tersangka memakai website Philipina. kita pun sudah melakukan koordinasi dengan direktorat cyber Polda Jabar," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku terancam Pasal 27 Ayat (2), juncto Pasal 45 Ayat (2), UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1).
"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Saat ini, keempat tersangka tengah dilakukan proses penyidikan dan penahanan di rutan Polres Sukabumi," tandanya.
(Arief Setyadi )