BEKASI - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Cikarang menunda pembacaan putusan terhadap terdakwa Ecky Listiantho atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap korban Angela Hendriati. Sedianya agenda vonis dibacakan pada Senin (11/9/2022).
“Hari ini acaranya seyogiayanya namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang.
Agus menambahkan, alasan penundaan putusan dilatarbelakangi sejumlah hal yang masih dalam pertimbangan. Ia pun langsung menunda persidangan hingga satu pekan ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” tegas Agus sambil mengetok palu.
Sekadr diketahui, pembunuhan berencana berujung mutilasi yang dilakukan Ecky terjadi pada 25 Juni 2019 silam didasari dengan ketakutan Ecky bahwa korban Angela akan melaporkan hubungan mereka kepada istri sah terdakwa. Pembunuhan dilakukan di dalam kamar Apartemen Taman Rasuna Said milik Angela.
Ecky yang menganggap Angela ancaman langsung mencekiknya dengan tangan kosong hingga meninggal dunia. Ecky pun meninggalkan jenazah di Apartemen tersebut dengan menabur kopi untuk meyakini agar bau menyengat dari mayat tidak tercium.
Keputusan untuk memutilasi korban Angela terjadi empat minggu setelah kematian Angela. Saat itu dirinya yang rutin mengecek melihat cairan yang keluar dari mayat Angela.
Ecky lantas membeli gergaji dan memutuskan untuk menaruh mayat Angela dalam container. Karena mayat Angela tidak cukup akhirnya Ecky pun memutulasi bagian tubuh korban.
Total Ecky memutilasi korban dengan 7 bagian yang dilakukannya selama satu minggu. Ketujuh bagian itu di antaranya, pergelangan kaki kiri dan kanan, paha kiri dan paha kanan (tidak sampai pangkal), lengan kanan dan kiri (tidak sampai ketiak) dan bagian perut sampai putus ke belakang.
Bagian-bagian tubuh tersebut ditaruh dalam dua container dan akhirnya dipindahkan ke rumah kontrakan yang di sewa Ecky di bilangan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perbuatan Ecky baru tercium tiga tahun setelahnya atau pada Desember 2022. Saat itu polisi mencari Ecky karena dilaporkan istrinya menghilang selama tiga hari.
Polisi mendeteksi keberadaan rumah kontrakan yang disewa Ecky untuk menyimpan potongan tubuh korban. Dari sanalah perbuatan Ecky akhirnya terkuak.
(Fahmi Firdaus )