Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Divonis Hukuman Mati

Erfan Erlin , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |14:18 WIB
Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Divonis Hukuman Mati
Pelaku mutilasi seorang perempuan di Sleman divonis hukuman mati (Foto : MPI)
A
A
A

SLEMAN - Heru Prasetio (23), pria asal Temanggung Jawa Tengah dinyatakan bersalah telah membunuh dan memutilasi Ayu Indraswari (34) perempuan asal Kecamatan Kraton Kota Yogyakarta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Tidak ada yang dianggap dapat meringankan vonis terdakwa. Terlebih aksi pembunuhan disertai mutilasi tersebut dianggap perbuatan yang sangat keji.

Dalam persidangan yang digelar di PN Sleman, terdakwa hanya hadir secara virtual. Sidang pembacaan vonis ini dipimpin ketua Majelis Hakim, Aminuddin. Sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah kandung korban, Heri Prasetyo (64)

Majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Heru Prasetio terbukti telah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.

Heru dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan Ayu sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, DI Yogyakarta, Sabtu 18 Maret 2023, malam.

Selain itu, Heru juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi dan memutilasi tubuh korban.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).

Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement