YOGYAKARTA - Terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan tersebut.
Pada sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Hery Prasetyo, warga Temanggung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.
"Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar dia, Selasa (15/8/2023).
Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.
Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, JPU meminta agar majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tutur dia.
Selain itu, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan.
Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk beruding. Dan akhirnya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan alias pleidoi.