Sidang pleidoi sendiri akan digelar pada Selasa 22 Agustus 2023, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu. pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Itu salah satu, dalam pledoi kami pasti akan kami sampaikan hal-hal yang akan meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.
Kendati demikian, eia menyatakan bahwa pihak terdakwa juga sudah dan tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasus mutilasi itu sendiri terjadi pada, Sabtu 18 Maret 2023, di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi RT.04 Kalurahan Pakembinangun Kecamatan Pakem atau di Jl. Kaliurang km 18 Sleman Yogyakarta. Korban adalah Ayu Indraswari, perempuan berumur 34 tahun asal Kecamatan Kraton Yogyakarta.
Pelaku adalah Heri Prasetyo, teman kencan korban asal Temanggung. Korhannditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar mandi sebuah penginapan di Kawasan Kaliurang Yogyakarta. Saat ditemukan tubuhnya terpotong-potong beberapa bagian.
(Angkasa Yudhistira)