Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Mutilasi di Sleman Dituntut Hukuman Mati

Erfan Erlin , Jurnalis-Selasa, 15 Agustus 2023 |16:12 WIB
Terdakwa Mutilasi di Sleman Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa mutilasi di Sleman dituntut hukuman mati (Foto : MPI)
A
A
A

YOGYAKARTA - Terdakwa kasus mutilasi terhadap seorang perempuan di sebuah wisma di Jalan Kaliurang (Jakal) Sleman, Heru Prasetyo dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atau pledoi atas tuntutan tersebut.

Pada sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Hery Prasetyo, warga Temanggung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

Semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. Berdasarkan uraian tersebut di atas kami berpendapat bahwa terdakwa layak dihukum mati.

"Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar dia, Selasa (15/8/2023).

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Mulai dari perbuatan terdakwa yang sudah terencana dengan rapi, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban hingga perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang keji dan tidak berperi kemanusiaan.

Berdasarkan uraian yang dimaksudkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini, serta dengan memperhatikan undang-undang yang bersangkutan, JPU meminta agar majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini dijatuhi hukuman maksimal.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tutur dia.

Selain itu, JPU menyatakan sejumlah barang bukti yang telah dirampas terdakwa untuk dimusnahkan.

Usai dibacakan tuntutan, majelis hakim memberi kesempatan terdakwa bersama kuasa hukumnya untuk beruding. Dan akhirnya terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan alias pleidoi.

Sidang pleidoi sendiri akan digelar pada Selasa 22 Agustus 2023, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Heru Prastiyo, Sri Karyani mengatakan Minggu depan dari pihak tim pengacara akan mengajukan pledoi pembelaan apapun itu. pihaknya akan mempersiapkan berbagai hal untuk meringankan hukuman terdakwa. Salah satunya permintaan maaf yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

"Itu salah satu, dalam pledoi kami pasti akan kami sampaikan hal-hal yang akan meringankan terdakwa. Termasuk permintaan maaf dan segala macam," tuturnya.

Kendati demikian, eia menyatakan bahwa pihak terdakwa juga sudah dan tim penasihat hukum akan menerima resiko yang paling tertinggi terhadap vonis yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Kasus mutilasi itu sendiri terjadi pada, Sabtu 18 Maret 2023, di sebuah penginapan di Padukuhan Purwodadi RT.04 Kalurahan Pakembinangun Kecamatan Pakem atau di Jl. Kaliurang km 18 Sleman Yogyakarta. Korban adalah Ayu Indraswari, perempuan berumur 34 tahun asal Kecamatan Kraton Yogyakarta.

Pelaku adalah Heri Prasetyo, teman kencan korban asal Temanggung. Korhannditemukan dalam keadaan meninggal dunia di kamar mandi sebuah penginapan di Kawasan Kaliurang Yogyakarta. Saat ditemukan tubuhnya terpotong-potong beberapa bagian.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement