Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap-Siap! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Usai DKI Berubah Jadi DKJ

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |08:31 WIB
Siap-Siap! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Usai DKI Berubah Jadi DKJ
Warga Jakarta harus cetak ulang e-KTP usai perubahan dari DKI ke DKJ. (Foto. Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI mengumumkan bahwa warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP saat Jakarta tak lagi menyandang status Ibu Kota.

Sebagai informasi, Jakarta akan berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta,” kata Kadis Disdukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (18/9/2023).

 BACA JUGA:

Budi menyebutkan nantinya Dirjen Dukcapil akan mengirimkan surat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024.

“Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Budi juga berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun pihaknya telah melakukan pendataan untuk menghitung jumlah calon DPT yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

 BACA JUGA:

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum berKTP ada 120 ribu orang. 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” jelasnya.

Diketahui, status Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Adapun rapat ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ) pada 12 September 2023 lalu di Istana Merdeka, Jakarta. Hal itu disampaikan Sri Mulyani melalui akun Instagramnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement