Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siap-Siap! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Usai DKI Berubah Jadi DKJ

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |08:31 WIB
Siap-Siap! Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP Usai DKI Berubah Jadi DKJ
Warga Jakarta harus cetak ulang e-KTP usai perubahan dari DKI ke DKJ. (Foto. Dok Okezone)
A
A
A

Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," tambahnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement