DEPOK - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pria berinisial MP alias Panjul ditangkap Reskrim Polsek Sukmajaya. Ia mencuri motor milik pengendara yang tertidur di pinggir Jalan Bahagia Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
"Pelaku mengambil motor di pinggir jalan saat pelapor tertidur," kata Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Margiyono menjelaskan, saat kejadian korban tertidur di pinggir jalan. Pelaku Panjul kemudian mengambil kunci motor Honda Beat dari kantong celana korban. Motor Honda Beat korban kemudian dibawa kabur.
"Korban melaporkan ke Polsek Sukmajaya bahwa telah kehilangan motor. Saat itu pelapor tertidur di pinggir jalan dan pelaku mengambil motor tersebut. Pelaku mengambil dengan cara mengambil kunci kontak yang berada di kantong celana pelapor," ucapnya.
Margiyono mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari STNK hingga sebuah motor Honda Beat yang dicuri.
"Barang bukti STNK, kunci kontak, sepeda motor Honda Beat B 3724 EDJ," katanya.
Margiyono menjelaskan, MP disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Selain itu, ancaman hukuman atas perbuatannya yakni 4 tahun penjara.
"Bahwa pelaku yang berinisial MP telah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara 4 tahun. Maka pada hari ini Rabu, 13 September 2023 pelaku dengan inisial MP ditetapkan sebagai tersangka, dan menjalani tahanan di Rutan Polsek Sukmajaya," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)