Adapun, dua unit mobil yang diserahkan pihak keluarga Rahmat Effendi ke KPK yakni, Jeep Cherokee limited automatic warna hitam nomor polisi B 1971 KCY Tahun 1995 dan Jeep Cherokee tahun 2011 warna hitam dengan nomor polisi D 1106 RC.
KPK juga telah mengeksekusi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Rahmat dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Rahmat Effendi bakal mendekam di Lapas Cibinong selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Ia juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Hal itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.