Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme Wajah Seseorang di Medsos Bisa Dipidana

Diana Aslamiyyah , Jurnalis-Selasa, 26 September 2023 |17:21 WIB
Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme Wajah Seseorang di Medsos Bisa Dipidana
Pembuat Meme Wajah Seseorang Bisa Dipidana/Tangkapan layar media sosial
A
A
A

JAKARTA – Pembuat stiker meme wajah seseorang di media sosial saat ini bisa terjerat pidana, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Demikian diutarakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Namun, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia ini menegaskan, jika pembuatan stiker meme di media sosial ini ditujukan untuk hal negatif atau hal buruk yang bisa merugikan seseorang.

"Itu kan macam-macam. Bisa kena UU ITE (jika ditunjukan untuk hal negatif)," ujar Budi yang juga Ketua Umum Projo itu.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara lebih luas pasal mana yang bisa menjerat seseorang terkena UU ITE jika ada seseorang yang membuat meme dengan hal negatif.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement